Akta kematian masih kurang familiar di tengah masyarakat. Ini terbukti masih banyaknya warga yang belum membuat akta kematian bila keluarganya ada yang meninggal.Mengurus akta kematiaan kerap dianggap sepele oleh warga . Padahal, fungsinya tak kalah penting dengan surat kependudukan lain seperti akta kelahiran, e-KTP, ataupun Kartu Keluarga. Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang, yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan dan lain sebagainya.
Lebih dari itu, pemerintah juga merasakan manfaatnya. Dengan pencatatan kematian dapat diperoleh statistik angka kematian yang dapat digunakan untuk memantau penyebab, umur harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
“Itu yang kurang dipahami masyarakat. Mayoritas warga masih beranggapan bahwa jika ada yang meninggal, cukup pakai surat keterangan kematian dari desa.
Oleh : Santa maria yuli purwawati
Bidang : Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil